Berita

DKN Gelar Semiloka Penyusunan Naskah VNC Indonesia To UNFF

Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menggelar Semiloka Penyusunan Naskah VNC Indonesia to UNFF dengan sukses dan sesuai rencana tanggal 29 Maret 2018. Pembawa acara sekaligus ketua Pokja VNC, Imam Harmain, membuka acara dan mengulas singkat latar belakang dilakukannya Semiloka. Bermula dari turunnya surat Sekjen KLHK kepada DKN sebagai lembaga independen multipihak sektor kehutanan agar dapat memfasilitasi Penyusunan Naskah VNC to UNFF. DKN bersedia atas kepercayaan yang diberikan KLHK.

Rangkaian tahapan penyusunan naskah Voluntary National Contributions (VNC) telah dilakukan DKN bersama KLHK. Rapat brainstorming, Pra semiloka, rapat-rapat intensif, dan semiloka. Selanjutnya akan dilakukan penyusunan draft naskah VNC, finalisasi dan pengesahan naskah VNC. Naskah VNC Indonesia sejatinya akan disampaikan pada sidang UNFF 13 di New York 7-11 Mei 2018.

Ketua Presidium DKN, Didik Suharjito, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan laporan VNC harus komprehensif dan didasarkan pada data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Masih dalam kerangka kegiatan UNFF, beliau juga menyampaikan pengalaman pada saat mewakili Indonesia dalam pertemuan expert meeting di Nairobi, Kenya. Hasil pertemuan Nairobi mengeluarkan revisi reporting format akhir yang di dalamnya ada pertanyaan-pertanyaan kuisioner dari 6 Global Forest Goals dan 26 associated Targets (GFGTs).

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Indonesia dalam mencegah degradasi hutan dan mengatasi perubahan iklim global, salah satunya dengan mendukung pencapaian target peningkatan tutupan hutan di dunia sebesar 3% di tahun 2030. Sebagai bentuk nyata dukungan ini, Indonesia akan menyusun naskah Voluntary National Contributions (VNC) atau Kontribusi Nasional Sukarela, pada implementasi United Nations Strategic Plan for Forests (UNSPF) 2017-2030 /Rencana Strategis Kehutanan PBB 2017-2030.

Implementasi UNSPF dilaksanakan terutama oleh (1) Negara anggota,(2) UNFF beserta Sekretriat, (3) Collaborative Partnerhip on Forests (CPF) dan organisasi-organisasi anggota, (4) Sistem PBB, (5) Mitra dan stakeholder lain di tingkat internasional, (6) Organisasi-organisasi dan proses regional dan sub-regional dan (7) Major groups dan stakeholder lainnya.

Negara anggota dapat secara sukarela menyampaikan kontribusi (Voluntary National Contributions/VNC) terhadap pencapaian global forest goals and targets dengan mempertimbangkan situasi, kebijakan, prioritas, kapasitas, tingkat pembangunan dan kondisi hutan. Negara anggota dapat secara sukarela menyampaikan perkembangan pencapaian VNC dalam dokumen yang sama dengan laporan pelaksanaan UNSPF dan UN Forest Instrument (UNFI). Untuk setiap goal beserta target terkait ada serangkaian pertanyaan, antara lain langkah yang diambil (legislatif dan kebijakan; kelembagaan; finansial; dan teknis serta ilmiah. VNC akan dapat teridentifikasi melalui proses penyusunan laporan tersebut.

Menteri LHK dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto, disampaikan bahwa, masyarakat internasional mengakui dan mengapresiasi upaya Indonesia dalam pengelolaan lahan gambut, yang sebelumnya banyak terbakar dan menyebabkan bencana asap.

“Hal tersebut memperkuat pandangan bahwa sudah saatnya Indonesia lebih berkiprah di percaturan bidang kehutanan di tingkat global”, tutur Agus Justianto, mewakili Menteri LHK dalam Semiloka Implementasi UNSPF di Jakarta (29/03/2018).

Disampaikan Agus, PBB telah mengesahkan Rencana Strategis Kehutanan PBB 2017-2030, melalui United Nations Forum on Forests (UNFF) atau Forum Kehutanan PBB, pada bulan Januri 2017. Rencana Strategis ini meliputi 6 tujuan global hutan beserta 26 target terkait, yaitu :

  1. Mengembalikan hilangnya tutupan hutan di seluruh dunia melalui pengelolaan hutan lestari, termasuk perlindungan, restorasi, penghijauan, serta meningkatkan upaya untuk mencegah degradasi hutan dan berkontribusi pada usaha global dalam mengatasi perubahan iklim;
  2. Meningkatkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan berbasis hutan, termasuk dengan memperbaiki mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada hutan;
  3. Meningkatkan secara signifikan kawasan hutan dilindungi di seluruh dunia, dan kawasan hutan lainnya yang dikelola secara lestari serta meningkatnya proporsi hasil hutan dari hutan yang dikelola secara lestari;
  4. Memobilisasi dana yang meningkat secara signifikan, baru dan tambahan dari semua sumber untuk pelaksanaan pengelolaan hutan lestari serta memperkuat kerjasama dan kemitraan ilmiah dan teknis;
  5. Mempromosikan kerangka tata kelola untuk melaksanakan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui Instrumen Kehutanan PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan pada Agenda 2030;
  6. Meningkatkan kerjasama, koordinasi, koherensi dan sinergi terhadap isu-isu yang terkait dengan hutan di semua tingkat, termasuk dalam Sistem PBB dan seluruh organisasi anggota Kemitraan Kolaboratif Kehutanan (Collaborative Partnership on Forests), serta lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.

Indonesia melalui KLHK yang didukung DKN telah memulai penyusunan VNC dengan melibatkan multipihak, sebagaimana dirumuskan dalam Rencana Strategis KLHK 2015 – 2019.

Dalam sambutannya, Menteri Siti berharap, laporan VNC tersebut dapat mencerminkan situasi, kondisi, dan potensi kehutanan nasional, serta langkah-langkah korektif yang telah digulirkan. “VNC bukan dirumuskan hanya untuk memenuhi proses internasional, tetapi harus dapat direalisasikan. Langkah-langkah memenuhi kontribusi nasional tersebut,diharapkan dapat mendorong pembangunan kehutanan Indonesia agar dapat memberikan meningkatkan manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan bagi bangsa Indonesia”, pesan Menteri Siti.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ruandha Agung Sugardiman, menyarankan agar dalam VNC disampaikan kondisi tutupan hutan, dan informasi target peningkatan tutupan hutan, yang meliputi lokasi penyebaran, persentase target, tata waktu, serta dukungan sumber dana kegiatan. Mewakili Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruandha juga menegaskan, bahwa KLHK melalui Ditjen PKTL siap menyediakan data spasial degradasi lahan di seluruh Indonesia, untuk mendukung pelaporan VNC.

Sementara Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, meyakini bahwa, program Perhutanan Sosial merupakan salah satu upaya nyata dalam mendukung keenam tujuan global Rencana Strategis Kehutanan PBB.
“Melalui Perhutanan Sosial, akses hutan diseimbangkan kepada masyarakat, dari semula terbatas untuk pemerintah dan perusahaan. Pendekatan Perhutanan Sosial dilakukan secara holistik, integrated (terintegrasi), tematik dan spasial”, ujar Bambang.

Hingga bulan September 2017, alokasi Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), telah mencapai 13.462.101 Ha untuk seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan Bambang, saat dirinya menjelaskan, KLHK kini memiliki Sistem Navigasi Perhutanan Sosial (SiNav PS), yang memuat informasi kemajuan implementasi Perhutanan Sosial, dengan berbasis data spasial.
Menurut Bambang, kecepatan implementasi pencapaian target Perhutanan Sosial ini sangat dipengaruhi oleh kekuatan regulasi, dan dukungan semua pihak.

“Selain itu, akses pendampingan juga sangat penting. Bagaimana akses setelah diberikan perlu diiringi dengan tenaga pendampingan. Idealnya satu SK satu pendamping, untuk memastikan bagaimana kelembagaan itu didirikan, tata kelola hutan bisa bersinergi dengan KPH, dan memastikan tata usahanya”, lanjutnya.

Adapun panduan pendampingan Perhutanan Sosial juga tengah disusun oleh KLHK, dengan sistem pelaporan yang terintegrasi dengan SiNav PS dan berbasis android, sehingga mudah diakses dimanapun setiap saat.

Turut hadir sebagai narasumber, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dam Ekosistem (KSDAE), Wiratno, yang menyampaikan cara baru kelola kawasan konservasi dengan menjaga hutan dan merawat peradaban, sebagai salah satu strategi pencapaian enam tujuan global Rencana Strategis Kehutanan PBB.

Pemaparan atau pembahasan goal 4 yang rencananya disampaikan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H) diwakilkan oleh Kepala Bidang Analis Pembiayaan Investasi Lingkungan, Gustami, yang mengatakan bahwa semua kegiatan kehutanan bisa dibiayai, 24 provinsi sudah dilayani, dan ada pola syariah juga.

Dirjen PHPL yang diwakili Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Rufi’ie menyampaikan pentingnya capaian Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sebagai upaya Indonesia yang luar biasa dalam pencapaian Goal 5: Mempromosikan kerangka kerja tata kelola untuk menerapkan pengelolaan hutan lestari, termasuk melalui Instrumen PBB, dan meningkatkan kontribusi hutan kepada Agenda 2030.

Disampaikan juga bahwa sejak 15 November 2016 Indonesia menjadi satu-satunya negara yang berhak menerbitkan lisensi FLEGT bagi produk kayu yang diekspor ke Uni Eropa. Sampai saat ini sekitar 22 juta ha hutan telah mendapatkan sertifikasi PHPL dengan SVLK dan lebih dari 3000 industri kayu bersertifikasi legalitas kayu. Indonesia juga mempunyai Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) online yang mengelola data dan informasi ekspor dan impor mendukung SVLK. Indonesia juga mengembangkan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) secara online. Kedua sistem informasi tersebut didisain untuk mendukung teansparansi, akuntabilitas dan perbaikan tata kelola kehutanan.

Semiloka menghadirkan para penanggap dari utusan kamar DKN, Oding Affandi, Christian Purba, Nur Amalia, dan Dian Novarina serta dari luar DKN diantaranya Boen M. Purnama, Ruandha A. Sugardiman yang bertindak sebagai Plt. Staf Ahli Menteri Bidang ESDA, dan juga Anna Mariana dari PPK BLU Kemenkeu RI.

Acara semiloka yang terdiri dari 2 sesi dan dimoderatori oleh Petrus Gunarso dan Oding Affandi berjalan lancar sesuai rencana dan ditutup oleh Ketua Presidium DKN.

Materi Semiloka bisa diakses melalui link di bawah ini :

Materi Semiloka

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *