Tentang Kami
Sejarah
KKI IV diselenggarakan pada tanggal 13 – 15 September 2006 di Gedung Pusat Kehutanan Manggala Wanabakti, Jakarta. Kongres Kehutanan Indonesia IV digelar di tengah situasi kehutanan yang mengalami krisis hebat. Sekitar 2,8 juta hektar hutan hilang dalam setahun. Kerusakan ini dianggap paling parah di planet Bumi. Ilegal logging terjadi hampir diseluruh kawasan hutan Indonesia, tanpa henti. Kinerja ekonomi industri kehutanan berada pada tingkat paling buruk. Indonesia kehilangan devisa US$ 10 milyar dari sektor kehutanan. Industri kehutanan berada pada titik nadir. Hingga pertengahan 2006, sekitar setengah dari industri kehutanan bangkrut dan harus merumahkan ribuan karyawannya. Sebanyak sekitar 200 industri HPH gulung tikar. Dua pertiga industri HTI harus menghentikan kegiatannya. Keduanya meninggalkan lebih dari 20 juta hektar kawasan hutan atau seluas lebih dari ukuran pulau Jawa tak bertuan. Kawasan ini kini menjadi makanan empuk bagi para pembalak liar.
Atas dasar kondisi hutan tersebut dan butir 9 Deklarasi KKI III maka para stakeholder kehutanan berkumpul dan menggulirkan kesepahaman tentang perlunya sebuah wadah yang diamanatkan oleh UU No 41 tahun 1999 Pasal 70 tentang Forum Pemerhati Kehutanan. Dari guliran dialog yang dibangun oleh Menteri Kehutanan dengan relawan meliputi Agus Setyarso, Hariadi Kartodihardjo, Diah Rahardjo, Muayat Ali Muhshi, Aziz Khan, Nana Suparna, Anwar, Nurcahyo Adi, Abdon Nababan, Sudarsono Sudomo, dan lembaga-lembaga seperti FKKM, WWF Indonesia, APHI, daan PERSAKI, maka lahirlah kesepakatan dibentuknya DKN.
Dialog diberbagai daerah/regional dalam bentuk konsultasi publik untuk merumuskan keberadaan dan fungsi DKN sebagai wadah yang mempunyai tiga fungsi, meliputi : (1). Mitra pemerintah dalam mengambil kebijakan, (2). Menyelaraskan komunikasi antar pihak, (3). Monitor kinerja pembangunan kehutanan.
KKI IV diselenggarakan sebagai tempat untuk merefleksikan ulang hasil-hasil KKI III dan mematangkan kembali lahirnya DKN. Setelah para stakeholder kehutanan berkumpul dan menyamakan persepsi tentang meleburnya Panitia Kongres DKN kedalam Presidium KKI, maka forum menunjuk Dr. Agus Setyarso sebagai ketua penyelenggara Kongres Kehutanan Indonesia IV. Jika dilihat pelaksanaan Kongres maka KKI IV merupakan ajang konsolidasi dari para rimbawan untuk melakukan sebuah reposisi kehutanan. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, LSM-Pemerhati, Pebisnis, Organisasi Profesi, Masyarakat Adat atau Lokal, Masyarakat Internasional, Akademisi dan Peneliti ikut mendukung dan meneruskan Kongres Kehutanan Indonesia IV.
Disini pula dibangun rumusan baru dalam bentuk Kesepakatan Hutan Indonesiaa. Konsep Kesepakatan Hutan Indonesia dimotori oleh Prof. Endang Suhendang dan PERSAKI (Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia). Kesepahaman hutan Indonesia dirumuskan sebagai komitmen bersama dalam upaya mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari di Indonesia.
Berbeda dengan Kongres sebelumnya, KKI IV lebih menekankan pada Konstituen Based, yang kemudian dibagi menjadi lima kamar, yaitu : Kamar Masyarakat Adat/Lokal, Kamar LSM-Pemerhati, Kamar Bisnis, Kamar Pemerintah-Pemerintah Daerah. Para peserta KKI IV harus berasal dari kamar-kamar yang telah ditentukan, diharapkan masing-masing peserta mewakili aspirasi dari masing-masing kamar yang telah dipilih.
Hasil yang dicapai oleh KKI IV antara lain : (1). Deklarasi KKI IV, (2). Piagam Kesepahaman Indonesia, (3). Arah Pembangunan Kehutanan dan Posisi Strategis DKN, (4). Anggaran Dasar DKN, dan (5). Beberapa Ketetapan-Ketetapan dan Berita Acara KKI IV.